TUGAS POKOK DAN FUNGSI KASI KESEJAHTERAAN
Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas operasional di bidang kesejahteraan.
Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Kesejahteraan memiliki fungsi sebagai berikut:
Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Pembangunan sarana dan prasarana:
- Membangun dan memelihara infrastruktur desa, seperti jalan desa, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
- Membangun dan memelihara fasilitas sanitasi dan penyediaan air bersih.
- Pembangunan di bidang pendidikan:
- Membangun dan mengembangkan fasilitas pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
- Melakukan sosialisasi dan motivasi terkait pendidikan kepada masyarakat.
- Pembangunan di bidang kesehatan:
- Mengembangkan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos Persalinan Desa (Polindes).
- Memberikan penyuluhan kesehatan dan makanan tambahan.
Pemberdayaan Masyarakat
- Sosialisasi dan motivasi:
- Mengembangkan budaya, ekonomi, dan politik di tingkat desa.
- Mendorong pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan Karang Taruna.
- Lingkungan hidup:
- Menggerakkan masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup, seperti pengelolaan sampah dan penanaman pohon.
- Menangani kesiapsiagaan bencana di tingkat desa.
Pengelolaan Anggaran
- Pengeluaran anggaran:
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan tugasnya.
- Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen anggaran lainnya.
- Pengendalian dan pelaporan:
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai bidangnya.
- Bertanggung jawab atas laporan pelaksanaan kegiatan, administrasi, dan tata kelola administrasi.
Kirim Komentar