Desa Rata

Kec. Toili Barat
Kab. Banggai - Sulawesi Tengah

Info
Selamat Datang di Website Desa Rata, Aspirasi dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami. Untuk layanan pemerintahan Desa Rata, keluhan, kritik, dan saran, silakan hubungi no. layanan kami : 0851 8827 7818, Setiap hari kerja senin - jumat : 08.00 - 15.30 Wita

Artikel

Tupoksi Kasi Pemerintahan

IRFAN VIQRHAMSYAH

10 Oktober 2026

8 Kali dibuka

TUGAS POKOK DAN FUNGSI  KASI PEMERINTAHAN

Kaur (Kepala Urusan) berada di bawah Sekretariat Desa, sementara Kasi berada di bawah Kepala Desa sebagai pelaksana operasional. 

Berikut adalah tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Kepala Seksi Pemerintahan berdasarkan Permendagri tersebut: 

Tugas Pokok (Tupoksi)

Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan. 

Fungsi

Untuk menjalankan tugasnya, Kepala Seksi Pemerintahan memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut: 

  • Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan: Mengelola administrasi pemerintahan desa.
  • Menyusun rancangan regulasi desa: Merancang peraturan desa yang diperlukan.
  • Melakukan pembinaan masalah pertanahan: Mengurus administrasi pertanahan di desa.
  • Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban: Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat: Melakukan tindakan perlindungan bagi warga desa.
  • Mengurus administrasi kependudukan: Mengelola data kependudukan dan layanan terkait seperti KTP, KK, dan akta.
  • Melakukan penataan dan pengelolaan wilayah: Mengatur dan mengelola wilayah serta dusun.
  • Melakukan pendataan dan pengelolaan profil desa: Mendata dan mengelola data-data terkait profil desa secara komprehensif. 
  • Operator Prodeskel
  • Operator Sipamong

Dasar hukum terkait

Perubahan nomenklatur ini didasarkan pada beberapa peraturan, di antaranya:

  • Permendagri Nomor 84 Tahun 2015: Mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2018: Mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang juga memengaruhi tugas perangkat desa

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

KEPALA DESA

H.AHMAD AMBO TANG

SEKERTARIS DESA

MASWA

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

ANDI KIKI AMELIA

KAUR KEUANGAN

RAMLI

KASI PEMERINTAHAN

NUR HALIMA A M KASIM

KASI KESEJAHTERAAN

HILDA ANGGRAENI

KEPALA DUSUN 1

SAMSUDDIN

KEPALA DUSUN 2

MARTANI

KEPALA DUSUN 3

JUMADIN

KEPALA DUSUN 4

ABD HARIS

OPERATOR SID

IRFAN VIQRHAMSYAH

KETUA BPD

SAHRUDIN

WAKIL KETUA BPD

SUDIRMAN

SEKERTARIS BPD

IRMAWATI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Rata

Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 802.053.439,00Rp 401.026.719,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 842.397.171,00Rp 421.198.585,00

APBDes 2026 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 818.239,00Rp 409.119,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 263.051.000,00Rp 131.525.500,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 58.968.700,00Rp 29.484.350,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 479.215.500,00Rp 239.607.750,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 602.605.028,00Rp 301.302.514,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 208.254.000,00Rp 104.127.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 11.738.143,00Rp 5.869.071,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 19.800.000,00Rp 9.900.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-1.6080042077139194
Longitude:122.1308941929834

Desa Rata, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai - Sulawesi Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa