TUGAS POKOK DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN
Kaur (Kepala Urusan) berada di bawah Sekretariat Desa, sementara Kasi berada di bawah Kepala Desa sebagai pelaksana operasional.
Berikut adalah tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Kepala Seksi Pemerintahan berdasarkan Permendagri tersebut:
Tugas Pokok (Tupoksi)
Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
Fungsi
Untuk menjalankan tugasnya, Kepala Seksi Pemerintahan memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan: Mengelola administrasi pemerintahan desa.
- Menyusun rancangan regulasi desa: Merancang peraturan desa yang diperlukan.
- Melakukan pembinaan masalah pertanahan: Mengurus administrasi pertanahan di desa.
- Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban: Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat: Melakukan tindakan perlindungan bagi warga desa.
- Mengurus administrasi kependudukan: Mengelola data kependudukan dan layanan terkait seperti KTP, KK, dan akta.
- Melakukan penataan dan pengelolaan wilayah: Mengatur dan mengelola wilayah serta dusun.
- Melakukan pendataan dan pengelolaan profil desa: Mendata dan mengelola data-data terkait profil desa secara komprehensif.
- Operator Prodeskel
- Operator Sipamong
Dasar hukum terkait
Perubahan nomenklatur ini didasarkan pada beberapa peraturan, di antaranya:
- Permendagri Nomor 84 Tahun 2015: Mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018: Mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang juga memengaruhi tugas perangkat desa
Kirim Komentar