TUGAS POKOK DAN FUNGSI KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Kaur Tata Usaha dan Umum merupakan unsur staf sekretariat desa yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan administrasi Tata Usaha dan Umum
Secara ringkas, berikut adalah tugas dan fungsinya:
Tugas
Secara umum, Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan, meliputi tata naskah, administrasi surat-menyurat (masuk dan keluar), arsip, dan ekspedisi surat.
- Melaksanakan urusan umum, meliputi:
- Penataan administrasi perangkat desa.
- Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor.
- Penyiapan rapat.
- Pengadministrasian aset.
- Inventarisasi barang.
- Pengurusan perjalanan dinas.
- Pelayanan umum.
- Melakukan pengadministrasian inventarisasi aset desa.
- Operator Aplikasi Aset Desa SIPADes
- Menyediakan buku-buku administrasi umum yang diperlukan oleh desa.
Kirim Komentar