Desa Rata

Kec. Toili Barat
Kab. Banggai - Sulawesi Tengah

Info
Selamat Datang di Website Desa Rata, Aspirasi dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami. Untuk layanan pemerintahan Desa Rata, keluhan, kritik, dan saran, silakan hubungi no. layanan kami : 0851 8827 7818, Setiap hari kerja senin - jumat : 08.00 - 15.30 Wita

Artikel

Tupoksi Kepala Desa

IRFAN VIQRHAMSYAH

10 Oktober 2026

12 Kali dibuka

Tupoksi Kepala Desa

merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, dan dijabarkan lebih rinci dalam berbagai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). 

Berikut adalah rinciannya, yang mencakup tugas pokok, fungsi, dan wewenang:

Tugas pokok

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat (1), Kepala Desa bertugas:

  • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa.
  • Melaksanakan Pembangunan Desa.
  • Melakukan pembinaan kemasyarakatan Desa.
  • Memberdayakan masyarakat Desa. 

Fungsi

Sebagai pelaksana roda pemerintahan, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut: 

  • Perencanaan: Menyusun rencana tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, serta rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa).
  • Pengorganisasian: Menata administrasi, pengelolaan keuangan, dan aset desa.
  • Pelaksanaan: Memberikan pelayanan publik dan menjalankan program pembangunan sesuai dengan rencana.
  • Pembinaan kemasyarakatan: Melakukan sosialisasi, motivasi, dan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat.
  • Pemberdayaan masyarakat: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. 

Kewenangan

Kepala Desa memiliki kewenangan dalam berbagai aspek, termasuk: 

  • Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat, sesuai prosedur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
  • Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa.
  • Memimpin musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes).
  • Menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan di desa.
  • Mengelola keuangan dan aset desa.
  • Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa.
  • Mendapatkan penghasilan tetap, tunjangan, dan perlindungan hukum. 

Permendagri terkait

Beberapa peraturan Permendagri yang relevan dengan tugas dan fungsi Kepala Desa antara lain:

  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menetapkan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
  • Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
  • Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mengatur hubungan kerja antara Kepala Desa dan BPD

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

KEPALA DESA

H.AHMAD AMBO TANG

SEKERTARIS DESA

MASWA

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

ANDI KIKI AMELIA

KAUR KEUANGAN

RAMLI

KASI PEMERINTAHAN

NUR HALIMA A M KASIM

KASI KESEJAHTERAAN

HILDA ANGGRAENI

KEPALA DUSUN 1

SAMSUDDIN

KEPALA DUSUN 2

MARTANI

KEPALA DUSUN 3

JUMADIN

KEPALA DUSUN 4

ABD HARIS

OPERATOR SID

IRFAN VIQRHAMSYAH

KETUA BPD

SAHRUDIN

WAKIL KETUA BPD

SUDIRMAN

SEKERTARIS BPD

IRMAWATI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Rata

Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 802.053.439,00Rp 401.026.719,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 842.397.171,00Rp 421.198.585,00

APBDes 2026 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 818.239,00Rp 409.119,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 263.051.000,00Rp 131.525.500,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 58.968.700,00Rp 29.484.350,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 479.215.500,00Rp 239.607.750,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 602.605.028,00Rp 301.302.514,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 208.254.000,00Rp 104.127.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 11.738.143,00Rp 5.869.071,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 19.800.000,00Rp 9.900.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-1.6080042077139194
Longitude:122.1308941929834

Desa Rata, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai - Sulawesi Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa