Tupoksi Kepala Desa
merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, dan dijabarkan lebih rinci dalam berbagai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Berikut adalah rinciannya, yang mencakup tugas pokok, fungsi, dan wewenang:
Tugas pokok
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat (1), Kepala Desa bertugas:
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa.
- Melaksanakan Pembangunan Desa.
- Melakukan pembinaan kemasyarakatan Desa.
- Memberdayakan masyarakat Desa.
Fungsi
Sebagai pelaksana roda pemerintahan, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Perencanaan: Menyusun rencana tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, serta rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa).
- Pengorganisasian: Menata administrasi, pengelolaan keuangan, dan aset desa.
- Pelaksanaan: Memberikan pelayanan publik dan menjalankan program pembangunan sesuai dengan rencana.
- Pembinaan kemasyarakatan: Melakukan sosialisasi, motivasi, dan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat.
- Pemberdayaan masyarakat: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Kewenangan
Kepala Desa memiliki kewenangan dalam berbagai aspek, termasuk:
- Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat, sesuai prosedur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
- Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa.
- Memimpin musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes).
- Menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan di desa.
- Mengelola keuangan dan aset desa.
- Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa.
- Mendapatkan penghasilan tetap, tunjangan, dan perlindungan hukum.
Permendagri terkait
Beberapa peraturan Permendagri yang relevan dengan tugas dan fungsi Kepala Desa antara lain:
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menetapkan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
- Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
- Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mengatur hubungan kerja antara Kepala Desa dan BPD
Kirim Komentar