TUPOKSI KEPALA DUSUN
Sebagai unsur pelaksana teknis, tugas utama Kepala Dusun adalah membantu Kepala Desa dalam urusan:
- Penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Pelaksanaan pembangunan desa.
- Pembinaan kemasyarakatan desa.
- Pemberdayaan masyarakat desa.
Fungsi Kepala Dusun
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, Kepala Dusun menjalankan berbagai fungsi berikut di wilayahnya:
- Pembinaan ketenteraman dan ketertiban: Menjaga stabilitas dan keamanan lingkungan dusun.
- Perlindungan masyarakat: Melaksanakan upaya perlindungan terhadap warga.
- Penataan dan pengelolaan wilayah: Mengelola dan menata administrasi serta tata ruang wilayah dusun.
- Mobilitas kependudukan: Memantau dan mencatat data kependudukan, termasuk pendatang.
- Pengawasan pembangunan: Mengawasi pelaksanaan pembangunan, baik yang berasal dari dana desa maupun non-APBD.
- Pembinaan kemasyarakatan: Meningkatkan kemampuan dan kesadaran warga dalam menjaga lingkungan.
- Pemberdayaan masyarakat: Melakukan upaya pemberdayaan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Peran tambahan terkait pengadaan barang/jasa
- Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Kepala Dusun juga dapat membantu Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) dalam menjalankan tugas pembangunan.
- Kepala Dusun bisa menjadi bagian dari tim yang melaksanakan pengadaan barang atau jasa, terutama untuk kegiatan yang tidak dapat dikerjakan sendiri oleh Kaur atau Kasi.
Kewajiban dan administrasi
- Wajib berkantor: Kepala Dusun, sebagai perangkat desa, diwajibkan untuk berkantor, baik di kantor desa maupun di kantor dusun jika tersedia, terutama saat jam kerja.
- Tertib administrasi: Kewajiban ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban administrasi desa.
- Melapor kepada Kepala Desa: Jika ada perubahan mobilitas kependudukan, penataan, dan pengelolaan wilayah, Kepala Dusun wajib melaporkannya kepada Kepala Desa
Kirim Komentar