TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
Diatur dalam sejumlah peraturan, dengan rujukan utama pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Secara ringkas, Sekdes adalah unsur pimpinan sekretariat desa yang bertanggung jawab membantu Kepala Desa di bidang administrasi pemerintahan.
Tugas Pokok
Sebagai pembantu Kepala Desa, tugas utama Sekretaris Desa mencakup:
- Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
- Mengoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes, perubahan APBDes, dan laporan pertanggungjawaban.
- Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa.
- Melaksanakan verifikasi terkait pengelolaan keuangan desa, termasuk bukti penerimaan dan pengeluaran.
Fungsi Utama
Dalam menjalankan tugas pokoknya, Sekretaris Desa memiliki lima fungsi utama. Fungsi-fungsi ini meliputi:
- Urusan Ketatausahaan: Menyelenggarakaan administrasi surat menyurat dan arsip.
- Urusan Umum: Mengelola administrasi perangkat desa, menyediakan sarana dan prasarana kantor, serta mengelola aset dan inventaris.
- Urusan Keuangan: Mengurus administrasi keuangan desa, termasuk sumber pendapatan dan pengeluaran, serta memverifikasi administrasi keuangan.
- Urusan Perencanaan: Menyusun rencana anggaran, menginventarisasi data pembangunan, memantau dan mengevaluasi program, serta menyusun laporan.
- Urusan Administrasi Desa: Menjalankan tugas pembukuan administrasi desa sesuai bidang tugas atau keputusan Kepala Desa.
Kirim Komentar