Desa Rata

Kec. Toili Barat
Kab. Banggai - Sulawesi Tengah

Info
Selamat Datang di Website Desa Rata, Aspirasi dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami. Untuk layanan pemerintahan Desa Rata, keluhan, kritik, dan saran, silakan hubungi no. layanan kami : 0851 8827 7818, Setiap hari kerja senin - jumat : 08.00 - 15.30 Wita

Artikel

Tupoksi Sekretaris Desa

IRFAN VIQRHAMSYAH

10 Oktober 2026

8 Kali dibuka

TUGAS POKOK DAN FUNGSI  SEKRETARIS DESA

Diatur dalam sejumlah peraturan, dengan rujukan utama pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 

Secara ringkas, Sekdes adalah unsur pimpinan sekretariat desa yang bertanggung jawab membantu Kepala Desa di bidang administrasi pemerintahan. 

Tugas Pokok

Sebagai pembantu Kepala Desa, tugas utama Sekretaris Desa mencakup:

  • Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  • Mengoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes, perubahan APBDes, dan laporan pertanggungjawaban.
  • Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa.
  • Melaksanakan verifikasi terkait pengelolaan keuangan desa, termasuk bukti penerimaan dan pengeluaran. 

Fungsi Utama

Dalam menjalankan tugas pokoknya, Sekretaris Desa memiliki lima fungsi utama. Fungsi-fungsi ini meliputi: 

  1. Urusan Ketatausahaan: Menyelenggarakaan administrasi surat menyurat dan arsip.
  2. Urusan Umum: Mengelola administrasi perangkat desa, menyediakan sarana dan prasarana kantor, serta mengelola aset dan inventaris.
  3. Urusan Keuangan: Mengurus administrasi keuangan desa, termasuk sumber pendapatan dan pengeluaran, serta memverifikasi administrasi keuangan.
  4. Urusan Perencanaan: Menyusun rencana anggaran, menginventarisasi data pembangunan, memantau dan mengevaluasi program, serta menyusun laporan.
  5. Urusan Administrasi Desa: Menjalankan tugas pembukuan administrasi desa sesuai bidang tugas atau keputusan Kepala Desa. 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

KEPALA DESA

H.AHMAD AMBO TANG

SEKERTARIS DESA

MASWA

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

ANDI KIKI AMELIA

KAUR KEUANGAN

RAMLI

KASI PEMERINTAHAN

NUR HALIMA A M KASIM

KASI KESEJAHTERAAN

HILDA ANGGRAENI

KEPALA DUSUN 1

SAMSUDDIN

KEPALA DUSUN 2

MARTANI

KEPALA DUSUN 3

JUMADIN

KEPALA DUSUN 4

ABD HARIS

OPERATOR SID

IRFAN VIQRHAMSYAH

KETUA BPD

SAHRUDIN

WAKIL KETUA BPD

SUDIRMAN

SEKERTARIS BPD

IRMAWATI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Rata

Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 802.053.439,00Rp 401.026.719,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 842.397.171,00Rp 421.198.585,00

APBDes 2026 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 818.239,00Rp 409.119,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 263.051.000,00Rp 131.525.500,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 58.968.700,00Rp 29.484.350,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 479.215.500,00Rp 239.607.750,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 602.605.028,00Rp 301.302.514,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 208.254.000,00Rp 104.127.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 11.738.143,00Rp 5.869.071,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 19.800.000,00Rp 9.900.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-1.6080042077139194
Longitude:122.1308941929834

Desa Rata, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai - Sulawesi Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa